INIPASTI.COM, MAKASSAR – Empat penghuni rutan Klas I Makassar diamankan polisi saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/10/2018) lalu. Empat penghuni rutan yang berstatus terdakwa itu diduga mengonsumsi narkoba usai menjalani persidangan sekitar pukul 15.00 Wita.
Dari informasi yang dihimpun, empat terdakwa yang diamankan itu adalah Muh. Dandi (19) dan Erwin (19) terdakwa kasus curanmor, dan dua terdakwa kasus narkoba Muh. Rifai (38) dan Safri Nurdin alias Fandi. Keempatnya ditangkap di sel tahanan PN Makassar.
Kompol Diari Astetika, Kepala Satuan Narkoba (Kasat) Narkoba Polrestabes Makassar membenarkan hal tersebut.
“Benar adanya kejadian itu, kami dapat laporan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Para terduga pelaku sudah diambil keterangan,” ujar Diari, Rabu (17/10/2018).
Diari mengatakan meskipun polisi mengamankan empat terdakwa itu tetapi keempatnya masih ditahan di rutan Klas I Makassar karena masih di bawah tanggung jawab PN Makassar.
Dari empat terdakwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah pipet dan satu pireks kristal bening yang diduga sabu. Diari lebih lanjut enggan masih enggan membeberkan dari mana sabu ini berasal. Menurutnya pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Sementara proses lidik dab pengambilan keterangan para saksi,” tutup Diari.
Sementara itu Kepala Satuan Pengamanan Rutan Klas I Makassar, Ilham juga membenarkan penangkapan itu. Namun, ia mengatakan keempat terdakwa itu sudah berada di Rutan Makassar.
Namun, ia menyebutkan bahwa hari ini, polisi kembali memeriksa keempat warga binaan itu. Ia juga mengatakan pengamanan ketat sudah dilakukan kepada empat terdakwa yang mengonsumsi narkoba dengan cara ditempatkan di ruang isolasi.
“Saya isolasi saya masukkan ke pengasingan biar memudahkan pemeriksaannya sambil menunggu kelanjutan kasusnya,” kata Ilham sesaat lalu.
(Reni Juliani)