INIPASTI.COM, MAKASSAR— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Fatma Wahyuddin, menyarankan agar Peraturan Daerah (Perda) mengenai Retribusi Izin Tertentu yang disetujui pada tahun 2018 dipertimbangkan untuk direvisi.
Fatma mengemukakan gagasannya tentang penyesuaian Perda tersebut pada sebuah acara sosialisasi di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, yang berlangsung pada Senin (05/02/2024). Menurutnya, peraturan tersebut harus diperbarui agar tetap relevan dengan peraturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.
“Perda ini sejak awal digagas oleh pemerintah kota Makassar dan memerlukan waktu cukup panjang, kurang lebih enam bulan, sebelum akhirnya disahkan,” kata Fatma.
Ia menjelaskan bahwa maksud dari Perda tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang tanggung jawab mereka dalam proses pengurusan izin di Kota Makassar, serta untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Makassar.
“Tujuan lainnya adalah untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita di Kota Makassar,” jelas politisi dari Partai Demokrat ini.
Namun, Fatma berpandangan bahwa Perda tersebut sudah memerlukan revisi karena tidak lagi sinkron dengan peraturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini. Apalagi mengingat DPRD Makassar baru-baru ini telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
“Saya melihat perda ini sudah perlu direvisi karena beberapa bagian di dalamnya sudah tidak lagi sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini. Apalagi baru-baru ini DPRD Makassar telah menyetujui usulan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, Kabid Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Makassar, Firman Wahab, menyatakan bahwa retribusi dibagi menjadi tiga kategori, yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, dan retribusi perizinan tertentu, semua telah diatur dalam undang-undang.
“Penting untuk dipahami bahwa retribusi dan pajak sangat berbeda. Retribusi memberikan manfaat langsung kepada pembayar, sedangkan pajak adalah kewajiban yang harus dibayar oleh masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.
Firman menambahkan, retribusi adalah bentuk pembayaran kepada pemerintah untuk layanan tertentu yang diterima oleh masyarakat. (*)