INIPASTI.COM, MAKASSAR — Pada tanggal 7 Februari 2024, Legislator Fatma Wahyudin menyelenggarakan sosialisasi mengenai Perlindungan Guru dengan mengambil Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022, di Hotel Travelers. Dalam kesempatan tersebut, Fatma Wahyudin menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah, masyarakat, serta orang tua peserta didik.
Fatma Wahyudin menyoroti meningkatnya kasus intimidasi dan kekerasan terhadap guru, yang menandakan urgensi perlindungan hukum bagi mereka. Dia menyatakan bahwa guru juga memiliki hak asasi yang harus dilindungi.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar ini menjelaskan bahwa Perda nomor 5 tahun 2022 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perilaku kekerasan, ancaman, dan diskriminasi terhadap guru. Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi guru dan peserta didik di sekolah.
Sebagai narasumber, Tenaga Ahli DPRD Makassar, Zaiduddin Djaka, menjelaskan bahwa guru tidak perlu khawatir tentang jaminan hukum karena Perda tersebut memberikan ketentuan yang jelas tentang hak, kewajiban, dan jaminan keselamatan bagi guru. Dia menekankan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur sanksi hukum yang mengikat terkait perlindungan guru, serta menetapkan hak-hak dan kewajiban guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Zaiduddin Djaka juga menyoroti peran penting pemerintah, masyarakat, dan orang tua peserta didik dalam melindungi guru sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda tersebut. Dengan adanya Perda ini, tugas dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan orang tua peserta didik dalam melindungi guru telah tersampaikan secara komprehensif.