INIPASTI.COM – Federasi Sepakbola Dunia (FIFA) mengadakan rapat darurat untuk menimbang sanksi yang tepat bagi Federasi Sepakbola Israel (IFA).
Sanksi ini berpotensi segera dijatuhkan FIFA kepada Israel karena aksi militer yang terus-menerus menyerang warga sipil Palestina.
Baru-baru ini, Federasi Sepakbola Palestina (PFA) mengusulkan agar FIFA mengeluarkan Israel dari keanggotaan mereka.
Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap aksi militer Israel yang telah menewaskan ribuan warga sipil Palestina. Presiden FIFA, Gianni Infantino, segera membuat keputusan terkait masalah ini.
FIFA dituding tebang pilih dalam menyikapi kasus ini. Ketika militer Rusia menginvasi Ukraina pada 2022, FIFA langsung menjatuhkan sanksi kepada Federasi Sepakbola Rusia.
Sanksi tersebut, berupa larangan ikut serta di kompetisi internasional baik untuk klub maupun tim nasional Rusia, masih berlaku hingga saat ini.
Menanggapi laporan PFA, FIFA segera melakukan rapat darurat. Menurut The Telegraph, Gianni Infantino akan menjatuhkan sanksi kepada Israel berdasarkan proposal yang diberikan PFA.
FIFA Akan Bahas Rencana Mengeluarkan Israel dari Sepak Bola Dunia
FIFA bakal menggelar rapat darurat untuk membahas rencana mengeluarkan Israel dari sepak bola dunia karena kejahatan perang terhadap Palestina. Rencana rapat darurat ini disampaikan langsung oleh Gianni Infantino.
Infantino mengonfirmasi bahwa FIFA akan melakukan penilaian hukum terhadap proposal yang diajukan oleh Asosiasi Sepak Bola Palestina (PFA).
Proposal dari PFA ini dimasukkan kembali dalam kongres tahunan FIFA di Bangkok, Thailand, yang digelar pada 15 hingga 17 Mei 2024. PFA mendapat dukungan penuh dari Federasi Sepak Bola Aljazair, Irak, Yordania, Suriah, dan Yaman.
Infantino menyatakan bahwa keputusan terkait proposal tersebut akan diumumkan setelah rapat darurat dewan organisasi pada bulan Juli mendatang.
Proposal ini sebenarnya sudah diajukan sejak bulan lalu oleh PFA, yang berisi pernyataan tentang kejahatan perang luar biasa yang dilakukan Israel di Palestina.
Selain itu, PFA menyatakan bahwa tindakan Israel telah melanggar kesepakatan mengikat dari Mahkamah Internasional (ICJ) terkait genosida di Gaza (sdn)