INIPASTI.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah memastikan bahwa ia tidak akan menghadiri agenda pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tanggal 7 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Firli tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi karena ia memiliki beberapa kegiatan di Aceh. Ali menjelaskan, “Ada kegiatan di Aceh dalam rangka Road Show Bus (Antikorupsi) dan Hakordia di Aceh,” dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin, 5 November 2023.
Ali juga mengklaim bahwa pihak KPK telah mengirim surat kepada Polda Metro Jaya untuk memberitahu tentang ketidakhadiran Firli dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan pemerasan besok.
Dia menyatakan, “Saat ini posisi ada di Aceh, ya, KPK di sana teman-teman ada beberapa kegiatan yang juga dihadiri oleh Ketua KPK nanti. Sehingga sudah berkirim surat untuk mengonfirmasi, gitu ya, ketidakhadirannya.”
Sebelumnya, Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 72 orang saksi sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober hingga Jumat, 3 November 2023.
Pada tanggal 26 Oktober, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah yang dimiliki oleh Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Polisi juga telah memeriksa Alex Tirta, yang merupakan penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat (sdn)
\