INIPASTI.COM, MAKASSAR – Satuan reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resort Pelabuhan Makassar (Polres Pelabuhan) berhasil menggagalkan peredarab barang narkotika jenis Sabu seberat 10 gram, Selasa (25/4/2017) malam.
R (16) yang diduga bandar narkoba kini diamankan dijalan Sunu saat anggota polisi Polres Pelabuhan melakukan penyamaran dengan cara transaksi narkoba.
Menurut informasi, penangkapan para pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Sunu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Bermodal dari informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Andi Aris Abu Bakar, kemudian melakukan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara dan berhasil menyergap pelaku R yang sempat melakukan perlawanan.
Akan tetapi petugas kepolisian berhasil melumpuhkan R yang sempat melarikan diri, kemudian petugas meringkus R dan menggeledah pelaku, dan menemukan satu sachet besar krista bening diduga berisi sabu seberat 10 gram.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Dicky Sondani, saat dikonfirmasi via whatsapp membenarkan penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Benar sekali. Dari tersangka kita berhasil mengamankan sabu seberat 10 gram dengan nilai Rp 9.500.000. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya, Rabu (26/4/2017).
“Kini pelaku menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara dan diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.