INIPASTI.COM, MAKASSAR – Jika dulunya validasi di Kabupaten Gowa dilakukan paling lambat satu minggu, kali ini hanya diperlukan tiga hari untuk penyelesaian urusan pajak. Percepatan itu dikarenakan adanya pemangkasan jalur birokrasi validasi Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pengelolah Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Gowa, H Ismail Majid.
“Melalui pemangkasan ini tujuan kita ingin mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat terutama bagi wajib pajak yaitu subjek dan objek pajak. Percepatan ini ke depannya akan membawa dampak positif dalam perekonomian maupun sosial dalam kehidupan masyarakat Gowa,“ ujar Ismail Majid dalam rilis, Selasa (8/11).
Ismail menjelaskan, dulunya proses validasi ini dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemkab Gowa. Tim tersebut, lanjutnya, terdiri dari Asisten III, Kepala Bagian Hukum dan Pemerintahan, Inspektorat dan Kepala Dinas DPKD. Setelah berlakunya pemotongan jalur birokrasi validasi BPHTB ini, kata Ismail, maka yang melakukan proses pemeriksaan diserahkan kepada Kepala DPKD Pemkab Gowa.
Terkait kekhawatiran berkurangnya tim validasi akan mengurangi keakuratan hasil pemeriksaan, menurut Ismail, wajar saja muncul. “Tapi selama pemeriksaan berkas berlangsung sesuai SOP yang ada selama ini, maka hasilnya juga dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Berkas yang divalidasi yang tertuang dalam SOP itu sendiri terdiri dari; hak kepemilikan (sertifikat atau rincik), surat keterangan kepemilikan tanah dari pemerintah setempat, tugas keterangan tanah tersebut tidak dalam sengketa, NPWP wajib pajak, KTP maupun KK dari penjual dan pembeli. Untuk status tanah negara dilengkapi dengan surat keterangan pemanfaatan tanah negara dan surat garap dari pemerintah setempat.
Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang menggulirkan terobosan pelayanan publik ini membenarkan hal itu. Ia mengaku menginstruksikan kepada DPKD Kabupaten Gowa untuk melaksanakan hal itu. “Iya, saya sudah perintahkan untuk memangkas birokrasi validasi BPHTB. Ini upaya kita memberikan pelayanan publik yang maksimal,” terangnya.
Kebijakan ini sendiri disambut positif oleh developer. Pengurus REI Sulsel, yang juga developer lokal, Muchtar N menuturkan, kebijakan ini sangat meringankan bagi pengusaha developer. Hal itu, lanjutnya, sekaligus mempermudah mereka dalam melakukan pengurusan BPHTB.
“Ini sangat positif. Langkah Pak Bupati melakukan pemangkasan validasi ini, tentu menjadi aura positif bagi developer dalam berinvestasi di Gowa,” pungkasnya. (*)
Baca juga : Kurangi Pengangguran, Gowa Sambut Job Matching SMK 2016
//