INIPASTI.COM, Jakarta – Pusat Kerjasama, Kepatuhan dan Informasi Perkarantinaan (Pusat KKIP) selaku Sekretariat Komisi SPS Indonesia lakukan koordinasi bersama Komisi SPS Indonesia secara hybrid di Ruang Rapat Gedung E Lt.1. Rapat diselenggarakan dalam rangka akan diadakannya Pertemuan ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) Trade Negotiating Committee (TNC) pada 29-30 September 2022 di Krabi, Thailand mendatang dengan salah satu agenda pembahasannya adalah ATIGA Upgrading termasuk bagian 8. Sanitary Phytosanitary Measures dan pembentukan the ATIGA upgrade negotiation working group termasuk WG on SPS.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Koordinator Kerja Sama Pusat KKIP, Rindayuni dengan membahas proposed elements for the upgraded ATIGA yang terdiri dari 14 bagian, dimana SPS berada pada Bagian 5 dengan 19 bagian di dalamnya. Element yang akan diulas oleh ERIA untuk SPS pada art. 5.3, 5.8-5.13, 5.15-5.19. Terdapat elemen baru yang perlu dibahas dan akan diserahkan pada WG-SPS. Dimana perlu dicermati bahwa pada setiap article element upgrading ATIGA terdapat article Dispute Settlement (DS) sendiri sedangkan pada chapter SPS article 5.19 terdapat article khusus Dispute Settlement (DS).
“Barantan mengusulkan agar DS hanya terdapat pada bagian 13 DS dapat menyelaraskan dengan mekanisme DS yang terdapat pada ATIGA yang telah diratifikasi oleh Perpres No. 81 Tahun 2022 tentang Pengesahan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan). Barantan juga akan mengambil sikap untuk menghilangkan article DS pada semua bagian pada tiap-tiap article pada element upgrading (misalnya chapter SPS article 5.19 DS dihapus) dan ATIGA hanya meletakkan DS pada article 13. DS secara keseluruhan pada article element upgrading ATIGA”, ungkap Rindayuni.
Rindayuni juga menambahkan bahwa ATIGA merupakan kerangka hukum untuk meminimalkan hambatan perdagangan, memperdalam integrasi ekonomi di ASEAN, meningkatkan perdagangan, investasi dan kerja sama di antara negara ASEAN, menciptakan pasar yang lebih luas. Perjanjian ini terdiri dari 11 bab, yang mengatur antara lain tentang liberalisasi tariff, Rules of Origin (ROO), kebijakan non tarif, fasilitasi perdagangan barang, kepabeanan, SPS, standard, trade remedy.
“Komisi SPS Indonesia perlu menindaklanjuti implementasi article 79-85 dalam bagian 8. SPS Measures ATIGA. Implementasi Article 84. Equivalence dan Article 85. Cooperation telah disampaikan dan diperbaharui pada saat pertemuan 12th AC SPS. Selain itu Komisi SPS Indonesia perlu memetakan dan mengidentifikasi Artikel SPS dalam ATIGA yang akan dituangkan dalam Draft upgrading Chapter SPS ATIGA, bisa dengan referensi RCEP atau pengaturan Perjanjian Perdagangan Bebas dengan mitra lainnya,” tutup Rindayuni.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Perdagangan (Direktorat Perundingan ASEAN), Kementerian Luar Negeri, Badan Pangan Nasional, BPJPH, BPOM, Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekretariat BKIPM, Pusat Karantina Ikan) dan Kementerian Pertanian (Biro KLN, Ditjen PKH, Ditjen. Tanaman Pangan, Ditjen. Perkebunan, Pusat KHKHH). (km-kerjasama/ pkd)