INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kick off pelaksanaan vaksin yang diperuntukkan untuk tenaga kesehatan berusia lanjut, mulai dilakukan secara serentak.
Seperti diketahui, sebelumnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin COVID-19 CoronaVac dari Sinovac bagi kelompok usia lanjut di atas 60 tahun.
Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kesehatan akan melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan BPOM telah mengeluarkan izin vaksin bagi orang dengan usia 60 tahun, berdasarkan uji klinis ke 3 di negara-negara di luar Indonesia.
“Penting sekali bagi pemerintah untuk memprioritaskan tenaga kesehatan berusia lanjut karena adanya risiko ganda, yaitu profesi mereka yang rawan terpapar COVID-19, selain itu usia mereka yang rentan,”,” katanya saat konferensi pers secara virtual, seperti dilansir dari sehatnegeriku.kememkes.go.id
Terpisah Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Sulsel Nurul AR menyatakan jika pelaksanaan vaksin yang diperuntukkan untuk tenaga kesehatan berusia lanjut sudah dilaksanakan.
“Hari ini, (Senin,red) sudah mulai. Tadi Kemenkes langsung VCon, cuma untuk data berapa pastinya belum ada karena masih dilakukan rekapan,” kata Nurul, pada inipasti.com Senin (8/2)
Menurutnya untuk para nakes berusia lanjut yang Menerim vaksin ini mereka tetap melalui uji skrining seperti pada sebelumnya.
“Prosedurnya semua sama, dan pemberian vaksin juga bertahap sesuai target Februari berakhir tahap satu nanti dilanjut lagi, tahap berikutnya,” sebutnya
Nurul mengungkapkan, sebenarnya sudah ada beberapa nakes berusia lanjut yang meminta vaksin terlebih dulu sebelum akhirnya pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan soal pemberian vaksin untuk lansia.
Sebanyak 11.600 orang tenaga kesehatan se Indonesia berusia diatas 60 tahun akan mendapat vaksin. Nantinya, pemberian vaksin Covid-19 bagi tenaga kesehata yang berusia lanjut dapat melindungi dan memberikan keamanan bagi seluruh tenaga kesehatan kita tanpa terkecuali.
Nantinya, kelompok lansia akan tetap menerima vaksinasi dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari. Untuk dosis pertama berfungsi mengenalkan inactivated virus ke tubuh sehingga vaksin dapat bekerja sama dengan tubuh untuk membentuk antibodi baru.
Sedangkan untuk vaksin dosis kedua, berperan sebagai booster atau meningkatlan kekuatan vaksin sehingga antibodi yang telah terbentuk semakin kuat dan optimal.
Secara paralel, nantinya pemerintah juga akan mulai melakukan vaksinasi kepada lansia kategori non-nakes. Sekitar 10% populasi Indonesia berada dalam kelompok lansia, dan 50% lebih kematian akibat Covid-19 terjadi pada kelompok ini.
(Iin Nurfahraeni/Muthmainnah)