INIPASTI.COM,MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (20/11)
“Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan,” Kata Bahtiar, ditemui di Hotel Gammara.
Ia menyatakan, tetap mempertimbangkan usulan yang diberikan dari pihak pekerja dan perusahaan.
“Sudah ada laporannya, mungkin sore ini akan diumumkan. Nanti pukul 16.30 WITA, saya dengarkan dewan pengupahan,” sebutnya.
Diketahui, UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar Rp3.385.145 atau naik 6,9% dari UMP 2022 yang sebesar Rp3.165.876.
Dimana ada dua opsi yang diajukan ke Pj Gubernur Sulsel, terkait dengan penetapan UMP tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepala Bidang Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Akhryanto
Ia menyebutkan dua opsi tersebut, yaitu dari pengusaha mengikuti aturan PP 51 2023 , dimana kenaikan sekitar 1,45 persen sedangkan dari para buruh mengusulkan 7,14 persen.
“Dua opsi inilah yang kami ajukan, ke Pj Gubernur (Bahtiar, red) yang akan dipertimbangkan oleh, Karena dewan pengupahan cuman memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini sifatnya sebagai bahan pertimbangan Pak Pj Gubernur untuk memutuskan UMP,” ujarnya
(Iin Nurfahraeni)