INIPASTI.COM – Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka yang terjadi pada 2015 hingga 2022 telah mencapai nilai kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Angka ini meningkat dari estimasi awal Rp 271 triliun, seperti yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dilansir Tempo, Pengumuman resmi ini menarik perhatian publik di platform X (sebelumnya Twitter). Akun @5teV3n_Pe9eL, misalnya, menyuarakan dukungannya terhadap Kejaksaan Agung.
“Belum selesai kasus 271 T yg belakangan diralat 300 T, muncul baru ke permukaan, 100 T emas antam, maju terus kejagung, jangan takut teror serta ancaman,” cuitnya pada Kamis, 30 Mei 2024.
Selain itu, akun @Boediantar4 juga turut berkomentar, “Habis ada keributan Jampidsus Kejagung diikuti Densus 88 Malah ada BREAKING NEWS korupsi timah bukan 271 T tapi membengkak jadi 300T Luar Biasa Korupsi di Konoha,” tulisnya pada hari yang sama.
Perhitungan nilai kerugian ini dilakukan dengan bantuan pakar lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa kerugian negara tidak hanya dibebankan pada PT Timah Tbk tetapi juga kepada para tersangka yang menikmati hasil korupsi tersebut.
“Kewajiban melekat di PT Timah karena dijalankan di dalam Izin Usaha Pertambangan (PT Timah), tapi rugi terus. Ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati,” kata Febrie di Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
BPKP melakukan tiga perhitungan yang meliputi kemahalan harga sewa smelter sebesar Rp 2,2 triliun, penjualan bijih timah kepada mitra sebesar Rp 26 triliun, serta kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan tambahan tersangka, termasuk eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono. “Saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Bambang diduga mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019 secara signifikan dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton tanpa prosedur yang sesuai.
22 Tersangka Kasus Korupsi Timah:
SW – Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (2015-Maret 2018)
BN – Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Maret 2019)
AS – Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung
Hendry Lie (HL) – Beneficiary owner PT Tinido Inter Nusa (TIN)
Fandy Lingga (FL) – Marketing PT TIN
Toni Tamsil (TT) alias Akhi – Tersangka perintangan penyidikan
Suwito Gunawan (SG) – Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
MB Gunawan (MBG) – Direktur PT SIP
Tamron Tamsil alias Aon (TN) – Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Hasan Tjhie (HT) alias ASN – Direktur Utama CV VIP
Kwang Yung alias Buyung (BY) – Mantan Komisaris CV VIP
Achmad Albani (AA) – Manajer Operasional Tambang CV VIP
Robert Indarto (RI) – Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
Rosalina (RL) – General Manager PT TIN
Suparta (SP) – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
Reza Andriansyah (RA) – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) – Direktur Utama PT Timah (2016-2011)
Emil Ermindra (EE) – Direktur Keuangan PT Timah (2017-2018)
Alwin Akbar (ALW) – Mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
Helena Lim (HLN) – Manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK)
Harvey Moeis (HM) – Perpanjangan tangan PT RBT, suami artis Sandra Dewi
Bambang Gatot Ariyono (BGA) – Dirjen Minerba ESDM (2015-2020)
Penyidik juga melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara, termasuk pemblokiran 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta penyitaan uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 mobil dari para tersangka.
Selain itu, aset berupa 6 smelter di Bangka Belitung dan satu SPBU di Tangerang Selatan juga disita dan akan dikelola oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga nilai ekonomis dan mengurangi dampak sosial (sdn)