8 Februari 2024
INIPASTI.COM, MAKASSAR- HM Yunus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan saat beliau menjalankan fungsi pengawasan terkait penyebarluasan informasi tentang peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Acara tersebut berlangsung di Hotel Marina, Jalan Andalas, pada Kamis (08/02/2024).
Legislator dari Partai Hanura ini menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam mengatasi kasus hukum, terutama terkait masalah biaya.
“Banyak masyarakat yang kesulitan untuk menyewa jasa pengacara karena masalah biaya yang tidak sedikit. Karena itu, Perda mengenai bantuan hukum gratis ini sangat penting,” ucapnya.
HM Yunus menjelaskan bahwa anggaran untuk bantuan hukum gratis sudah disiapkan, dan masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan secara gratis kepada pemerintah.
“Semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pengacara,” tambahnya.
Selain itu, Yunus juga menekankan pentingnya menyebarkan informasi tentang Perda ini kepada seluruh warga Kota Makassar.
“Pelaksanaan sosialisasi tidak hanya dilakukan di daerah pemilihannya, namun untuk seluruh masyarakat Makassar agar semua dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya.