INIPASTI.COM, MAKASSAR – Meski penyusunan dan penetapan Perwali menjadi hak wali kota, namun Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto membuka ruang bagi warga Kota Makassar dari berbagai entitas untuk mendiskusikan Perwali Nomor 72 Tahun 2016. Kultur yang dibangun Danny untuk mendorong partisipasi publik dalam pemerintahannya ini menjadi satu gebrakan, pertama dan satu-satunya di Indonesia. Uji publik menurut Danny sebagai keniscayaan dari sistem demokrasi yang membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh entitas masyarakat menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
“Uji publik ini untuk menyempurnakan bagian-bagian yang dianggap kurang dalam Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW,” jelas Danny kepada inipasti.com saat meninjau persiapan uji publik di Ruang Sidang Perwali, Lantai 2 Balaikota, Senin (16/1/2017).
Orang nomor satu di Kota Makassar ini menjelaskan bahwa uji publik ini menjadi forum yang mempertemukan pemangku kepentingan dan berbagai elemen masyarakat. Forum itu sendiri dijadwalkan akan berlangsung Selasa besok, 17 Januari 2017, pukul 10.00 Wita.
Agendanya mendiskusikan materi Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW. Ada seratus undangan yang disebar untuk menghadiri uji publik tersebut. Mereka berasal dari unsur akademisi, legislator, NGO, LPM, penyandang disabilitas, dan perwakilan RT/RW.
Sejak wacana uji publik Perwali RT/RW digulirkan, berbagai respon pun mencuat ke permukaan. Utamanya pada Pasal 6 yang mengatur calon ketua RT/RW tidak boleh menjabat pengurus partai politik. Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar menuturkan bahwa persyaratan calon ketua RT/RW tidak berasal dari pengurus Parpol telah sesuai dengan Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Pemasyarakatan, Pasal 20 Ayat 2.
“Uji publik Perwali juga sesuai dengan amanat konstitusi yang mengatur kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara,” pungkas Umar.