INIPASTI.COM – Hari Naas bagi Sambo, Minggu, 7 Agustus 2022 – 01:54 WIB terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap pada Sabtu 6 Agustus 2022 siang hari.
Kena Deh! Irjen Ferdy Sambo Pucat dan ´Keringat Dingin, Tiba-Tiba Diangkut ke Mako Brimob Soal Kasus Brigadir J, Gegara Ketahuan Ini.
Seorang sumber membenarkan terkait penangkapan Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu. ¨Iya (Irjen Ferdy Sambo ditangkap),” kata sumber kepada tvonenews di internal Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan konfirmasi dalam kenferensi pers yang digelar pada Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Dia menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus). Irjen ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob mulai Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo saat ini masih berproses. Oleh karena itu, ia malam ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
“Oleh karenanya malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korbrimob polri, ini masih berproses,” ungkap Dedi Prasetyo.
Lalu, apa alasan dibawanya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob? Berdasarkan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Irjen Ferdy Sambo saat ini dalam proses pemeriksaan terkait masalah kode etik.
“Ini masih berproses, kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalau Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses.
Apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan,” jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Irjen Ferdy Sambo kini menjalankan pemeriksaan lebih lanjut karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan olah TKP terkait kasus kematian Brigadir J.
“Dari hasil riksa wasriksus (pengawas pemeriksaan khusus) atau irsus terkait peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi.
Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” ujar Dedi.
“Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.
Oleh karenanya malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korbrimob polri, ini masih berproses,¨ sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sejak Sabtu malam 7 Agustus 2022, sudah dipindahkan ke Mako Brimob Polri yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
“Malam ini yang bersangkutan (Ferdi Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” kata Dedi.
Dedi juga menjelaskan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dedi menyebutkan Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pro justicia.
Selain Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.
“Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus),” kata Dedi.
Penempatan khusus bagi empat orang tersebut, kata Dedi, dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesional laksanakan olah TKP.
Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di jalan Duren III, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 silam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara soal kasus Brigadir J.
¨Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.
Seperti yang disampaikan Rian, motif Bharada E dalam kasus penembakan bukan untuk membela diri dan dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP. “(Bharada E,red) bukan membela diri,” ungkap Andi Rian.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J pada bulan Juli silam, akun Instagram milik Bharada E alias Richard Eliezer yakni @r.lumiu langsung diserbu netizen.
Namun, bukan untuk dihujat melainkan diisi rasa iba dan kesedihan dari netizen. Kolom komentar pada salah satu unggahan fotonya dibanjir rasa iba dan berduka dari para netizen, pasalnya netizen menilai bahwa Bharada E hanyalah kambing hitam dibalik kasus ini.
¨Ya gimana, dia maju mundur kena, jujur penjara, ngga jujur mungkin ada imbalan, udah terlanjur kecemplung, ya udah milih gk jujur, maybe,¨ komentar netizen.
Kurang yakin saya dia yg pelaku utama membunuh , ini kasus sudah di setting serapi mungkin , alhasil lu bakalan jadi tersangka juga kan , demi membela atasanmu,¨ tulis netizen lain.
¨Jangan mau jadi tersangka sendirian, brader.. Bongkar aja semua, toh ngana bongkar atau tidak tetap dipecat dan dipenjara. Bongkar aja udah!¨ ujar netizen. ¨Kasian bang di jadiin kambing hitam? npa mau sih..jujur lah..kasian loh.. almarhum brigadir j,¨ kata netizen (syakh/tvone)