INIPASTI.COM, MAKASSAR – Isu kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Komisi E, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan meminta pertimbangan dewan pengupahan atas penyesuaian upah dengan regulasi PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Anggota Komisi E, DPRD Sulsel, Enre Cecep Lantara, mengungkapkan pihaknya sebagai mitra Disnaker belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait rencana kenaikkan UMP. Namun jika ada tuntutan tersebut, Ia meminta pertimbangan dewan pengupahan. Agar tuntutan tersebut tidak merugikan salah satu pihak.
“Penetapan UMP harus memberikan solusi bagi semua pihak, agar tidak memberatkan sisi pengusaha dan tidak mengabaikan hak buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Enre saat ditemui di DPRD Sulsel, Kamis (10/11).
Ia menjelaskan alasan pertimbangan dewan pengupahan. Karena dewan pengupahan mengakomodir semua pihak yang berkepentingan yakni, Pemerintah, Apindo, dan Serikat Buruh.
Hal ini agar memudahkan komunikasi, dengan tujuan aktifitas ekonomi di Sulsel bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai dengan kebijakan tersebut, dapat merugikan pengusaha.
“Kita harus melakukan pengkajian yang sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Agar sesuai dengan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap anggota fraksi Demokrat ini.