INIPASTI.COM, Jakarta- Jakarta ramai disebut-sebut telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari 2024. Berakhirnya status Ibu Kota tersebut seiring dengan implementasi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Namun, Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa status Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara hingga Keputusan Presiden pemindahan ibu kota ke IKN terbit.
Kegaduhan ini bermula dari narasi yang dikhawatirkan akan menjadi landasan agar RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan secara tergesa-gesa. Di tengah situasi genting ini, warga Bekasi, Bogor, Tangerang sampai Cimahi bercanda untuk segera mendeklarasikan wilayah mereka sebagai ‘ibu kota darurat’.
Dari mana asal-usul kegaduhan ini? Berakhirnya status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta disampaikan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Selasa (05/03). Ia bukan pembuat keputusan itu. Tapi merujuk pada UU IKN yang mulai berlaku pada 15 Februari 2024.
Apakah otomatis Jakarta sudah bukan lagi ibu kota negara? Tidak. Ada pasal lain dalam UU IKN yang menyatakan status ibu kota negara Jakarta baru bisa diganti dengan IKN di Kalimantan Timur melalui keputusan presiden. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 39 dalam regulasi yang sama, bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dengan Keppres.
Lalu kapan Keppres ini dikeluarkan? Masih belum jelas waktunya, semua tergantung dari kewenangan penuh presiden. Jakarta masih berpegang pada Undang Undang No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(Dari berbagai Sumber)