ooINIPASTI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana untuk melanjutkan program kerja penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung saat melantik Asep sebagai Jampidum yang baru pada Selasa, 11 Juni 2024, menggantikan Fadhil Zumhana yang mangkat bulan lalu.
Dilansir dilaman Republika, Burhanuddin mengatakan bahwa program yang telah berjalan selama ini harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat.
“Keberhasilan almarhum Fadhil Zumhana dalam menjalankan kebijakan institusi dengan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif wajib diteruskan dengan konsisten. Bahkan, harus dapat dikembangkan lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” kata Burhanuddin pada Selasa, 11 Juni 2024.
Selain itu, Jaksa Agung juga meminta Jampidum yang baru untuk segera menyusun pedoman baru dalam pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
Menurutnya, penerapan KUHP yang baru membutuhkan pedoman yang sesuai untuk pelaksanaannya oleh kejaksaan, karena banyak pasal dalam KUHP yang baru yang penerapannya berbeda dengan KUHP yang lama.
“Penyusunan pedoman ini diharapkan dapat mewujudkan pemikiran dan pemahaman yang sama di antara para jaksa,” kata Jaksa Agung.
Sebelum dilantik menjadi Jampidum, Asep Nana menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Asep memiliki latar belakang dari Korps Adhyaksa.
Selain melantik Asep sebagai Jampidum, pada Selasa, 11 Juni 2024, Jaksa Agung juga melantik Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung yang baru.
Posisi ini sebelumnya diisi oleh Ketut Sumedana, yang sejak beberapa bulan lalu merangkap jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pengganti Ketut adalah Harli Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejati Papua Barat.
Mantan Kapuspenkum Kejagung, Mukri, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejati Kalimantan Selatan, saat ini mendapatkan jabatan baru sebagai Sekretaris Jampidum.
Dalam pelantikan kali ini, Jaksa Agung juga resmi melantik sebanyak 33 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah, termasuk melantik pejabat eselon II di Kejaksaan RI.
Dalam mandatnya, Jaksa Agung menekankan agar seluruh pejabat kejaksaan tetap mengedepankan profesionalitas dalam penegakan hukum. Burhanuddin mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk tidak melakukan perbuatan penyimpangan hukum, seperti korupsi dan tindak pidana lainnya.
“Saya memastikan, jika ada penyelewengan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, maka akan ada tindakan tegas,” ujar Jaksa Agung (sdn).