INIPASTI.COM, JAKARTA – KPK yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (28/6/2019) mengamankan uang sebesar 29.674 dolar Singapura.
Menurut wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, awalnya uang itu diamankan dari Sdr Yadi sebesar 8.100 dollar. Ketika itu, Yadi berada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Lalu sisanya sebesar Rp 20.874 dollar Singapura dan 700 dolar AS, diamankan dari Yuniar. Yuniar terciduk tim KPK bersama dengan Tim Kejagung di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.
Uang yang berhasil diamankan KPK, bersama lima orang yaitu Kasi Kamnegtibun TPUL Kejaksaan Tinggi DKI, Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto, dua orang pengacara yaitu Sukiman Sugita dan Alvin Suherman serta seorang pihak swasta bernama Ruskian Suherman.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, ketiga oknum dimaksud adalah Agus Winoto sebagai penerima suap, Sendy Perico dari pihak swasta dan pengacara bernama Alvin Suherman selaku pemberi suap.
Kuat dugaan, pemberian suap ini terkait dengan penanganan perkara Sendy di pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 1992. Perkara yang berlabel penipuan dan pelarian uang investasi sebesar Rp 11 milyar.
Sendy dan Alvin lalu melakukan kesepakatan dengan tim Jaksa dalam sidang, untuk memperberat hukuman seseorang yang berperkara dengan Sendy tersebut.
Di tengah persidangan, Sendy dengan pihak yang berprakara melakukan upaya damai.
Sendy dan Alvin juga berstatus tersangka selaku pemberi suap. Namun, Sendy saat ini melarikan diri, dan KPK mengimbau untuk segera menyerahkan diri.
Kedua Jakya yang OTT bernama Yuniar dan Yadi diperiksa intensif oleh KPK, penangkapan mereka, terkait penanganan kasus dugaan penipuan.
Bagaimana kelanjurtan OTT ini, kita nantikan perkembangan lebih lanjut (bs/syakhruddin)