INIPASTI.COM, MAKASSAR – Warga Makassar akan segera punya pahlawan baru. Namanya Jaksa Samboritta. Tugasnya memberantas korupsi di Makassar, khususnya di lingkungan SKPD yang rawan.
Korupsi telah menjadi momok bagi bangsa Indonesia, bahkan nyaris menjadi karakter dan budaya yang harus diperangi hingga tuntas ke akar-akarnya. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan perilaku korupsi dapat diperangi dengan melakukan tindakan preventif hingga represif. Program Jaksa Samboritta menurut Danny adalah salah satu bentuk pencegahan dari terjadinya praktek korupsi di lingkungan pemerintahannya.
Ia menjelaskan, tahap pertama ada sepuluh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ikut dalam program ini. Kesepuluh SKPD yang dipilih adalah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. “Satu SKPD dikawal satu jaksa yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” sebut Danny pada acara launching program tersebut di Baruga Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (28/10).
Danny juga mengatakan, Pemkot akan berupaya menjalankan proses pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Dengan hadirnya Jaksa Samboritta, lanjutnya, akan memberikan fasilitas bagi Pemkot untuk mencegah sejak awal terjadinya praktek korupsi dengan berkonsultasi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Program Jaksa Samboritta ini sejalan dengan misi ketiga pemerintahan DIA (Danny-Ical, red) yaitu ‘Mereformasi Tata Pemerintahan Menjadi Pelayanan Publik Kelas Dunia Bebas Korupsi’,” ucap Danny dalam rilis.
Menurutnya, misi ketiga pemerintahannya itu menjadi landasan bagi Pemerintah kota (Pemkot) untuk lebih baik, lebih bersih, dan akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan. Olehnya itu, ia berharap tiga unsur (pemerintah kota, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau TP4D, dan BKM) yang terdapat dalam program Jaksa Samboritta saling bersinergi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Hidayatullah menyampaikan, institusi yang dipimpinnya akan melakukan tindakan preventif bagi SKPDÂ Â agar terhindar dari praktek korupsi. “Kejaksaan tidak akan menunggu di tikungan, setelah ada pelanggaran baru dihentikan namun jaksa harus berada di bawah rambu untuk melakukan tindakan preventif,” kata Hidayat menganalogikan.(*)
Baca juga : Membumikan Kuliner Makassar di Kota Daeng
//