JAKARTA – Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Suhendra, tak sepakat jika pelaku penyebaran hoaks dijerat dengan Undang-Undang (UU) Terorisme seperti yang diwacanakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
“Pernyataan Menko Polkam Wiranto benar-benar tidak nyambung dan ngawur ya. Terlalu lebay jika UU Terorisme diterapkan pada oknum-oknum yang diduga pembuat berita hoaks,” kata Suhendra melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (21/3).
Menurut dia, pemerintah harus menangani fenomena hoaks secara bijak dan sesuai dengan peraturan hukum. Suhendra berpendapat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tindak pidana/perdata umum sudah cukup untuk memproses kasus penyebaran hoaks.
Suhendra mengklaim kubu BPN juga sering terkena serangan hoaks. “Kan kami tidak langsung reaktif menyebut pembuat hoaks bisa dikenakan pasal dalam UU Terorisme atau dengan kata lain masa pembuat hoaks adalah teroris?” ujarnya.
Sebelumnya Wiranto mengatakan orang-orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks bisa dijerat menggunakan UU Terorisme. Dia berpendapat, penyebaran hoaks dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme.
Hoaks ini meneror masyarakat. Terorisme ada yang fisik dan nonfisik, tapi (hoaks) kan teror karena menimbulkan ketakutan,” kata Wiranto pada Rabu (20/3).
Dia mengatakan sejatinya terorisme adalah suatu tindakan yang menimbulkan ketakutan di masyarakat. “Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak (datang) ke TPS, itu sudah terorisme. Untuk itu maka kita gunakan UU terorisme,” ujarnya.
Wiranto menilai saat ini penyebaran hoaks sangat masif. “Karena itu harus kita hadapi sebagai teror. Kita harus tindak keras, dengan tegas, dengan berpatokan dengan aturan,” ucapnya. (MDS01)