INIPASTI.COM, JAKARTA – Pasca permintaan maaf yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah terkait pernyataanya beberapa waktu lalu, dalam sidang hak angket.
Akhirnya, Nurdin Abdullah angkat bicara terkait surat permohonan maaf mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras. Secara tersirat, ia mau memaafkan walaupun surat tersebut belum pernah dilihatnya.
“Allah saja pemaaf, apalagi kita manusia biasa ini,” kata Nurdin di di kantor perwakilan Pemprov Sulsel, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, kondisi yang terjadi dirinya berusaha sabar atas apa yang dia dapat. Dan pada akhirnya kata dia, Allah SWT akan menunjukkan kebenaran.
“Kalau saya cuma ingin mengatakan, bahwa Allah SWT memperlihatkan kebesarannya. Itu kebesaran Allah itu,” tambah mantan Bupati Bantaeng ini.
Ia menyinggung, tentang kesaksian Jumras di Hak Angket ini, yang dilaporkan Nurdin. Untuk itu, Nurdin berharap, semoga ada jalan terbaik untuk menyikapi hal tersebut.
“Bagi saya, bukan soal proses hukum tetap berjalan atau tidak. Kalau ada solusi bermediasi, berdamai, tidak menutup kemungkinan itu ada. Kalau saya, tuhan saja memaafkan,” ujarnya.
Ia pun menyebut tidak pernah dendam dengan siapa pun. Apapun yang terjadi diakui Nurdin, sepenuhnya diserahkan kepada Allah SWT.
“Saya kan tidak pernah frontal, saya diam saja, ngapain harus frontal,” pungkasnya.
Sepertu diketahui, mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Surat permohonan maaf itu, tersebar, Rabu (13/11/2019).
Dalam surat tertandatangan Oktober tersebut, Jumras menyampaikan bila dirinya telah bersalah kepada Nurdin. Dia mengakui telah melakukan tindakan diluar kendali, dan menyinggung perasaan gubernur.
Menunjuk surat Komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 21 Agustus 2019, Nomor:B-277/KASN/8/2019, Hal : Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi sulawesi Selatan. Dengan nenyampai kan kehadapan Bapak,kiranya Rekomendasi tersebut tidak perlu ditindak lanjuti, dengan pertimbangan usia dan sisa pengabdian yang tidak seberapa lama lagi, saya harus mengakhirinya,” begitu kata Jumras dalan surat tersebut.
“Tak lupa saya menyampai kan permohonan maaf dan terimakasih kepada Konisi Aparatur Sipil Negara dan permohonan maaf yang sedalam-da lamnya kepada Bapak Prof. DR. Ir. H. M. MURDIN ABDULLAH, M.Agr (Gubernur Sulawesi Selatan),” tambah Jumras.
Jumras pernah berselisih dengan Gubernur Nurdin akibat buntut kasus sidang hak angket. Jumras memberi keterangan tertutup di sidang hak angket DPRD Sulsel. Nurdin merasa dirugikan dengan beberapa kesaksian Jumras dalam sidang Hak Angket.
Keterangan Jumras di sidang hak angket menjadi bola liar menyudutkan gubernur NA. Atas keterangannya itu dia akhirnya dilapor pidana melakukan pencemaran nama baik.
Jumras pernah diperiksa di Polrestabes Makassar, Senin (16/9/2019) dalam kasus pidana pencemaran nama baik dengan status saksi.
(Iin Nurfahraeni)