INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pemerintah saat ini terus berupaya menghadirkan kemudahan untuk mencipatkan iklim investasi lebih baik, sehingga para investor dapat masuk ke Indonesia sehingga dapat mempercepat proses pembangunan.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait dengan program dan dan kegiatan di bidang kemaritiman dan investasi di Kantor Presiden, Rabu kemarin. Menekankan terkait langkah-langkah yang dilakukan dalam peningkatan investasi.
Dalam periode pertamanya, Jokowi beberapa kali mengeluarkan kebijakan terutama untuk sektor investasi, seperti masalah perizinan yang sering kali panjang, termasuk memberikan insentif pada pengusaha. Salah satunya yang termuat dalam PP nomor 24 tahun 2019.
Dimana dalam pasal 2, berbunyi tentang Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau
kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat dan/atau
Investor sesuai kewenangannya. Pemberian insentif dilakukan berdasarkan prinsip, kepastian hukum, kesetaraan, transparansi serta akuntabilitas.
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar sosialiasi dengan Kabupaten/kota. Kepala Dinas PMPTSP AM Yamin menjelaskan bahwa sosialiasi terkait PP 24 tersebut dilakukan agar daerah dapat membuat Peraturan Daerah (Perda), sehingga lebih memudahkan masuknya investasi ke daerah.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Provinsi sedang menyusun Perda terkait kemudahan dan pemberian insentif tekait dengan investasi.
“Kami dorong Kabupaten/kota membuat Perda investasi yang merujuk pada aturan tersebut. Kami juga sedang merencanakan membuat perda yang sementara disusun untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di 2020,” kata Yamin.
Yamin menyebutkan, tentu dengan kehadiran Perda ini nantinya akan tetap ditindaklanjuti dengan Pergub secara keseluruhan untuk operasionalnya. “Kalau teman-teman di daerah juga buat inikan sangat bagus. Tentunya secara garis besarnya sudah dirumuskan, tinggal Kabupaten/kota terjemahkan tentu ini akan berbeda masing-masing aturannya akan seperti apa, tapi tujuannya sama,” ucapnya lebih jauh
Ia pun menyebutkan secara garis besar perda kemudahan investasi ini bisa mengacu potensi peningkatan ekspor, pemanfaatan komponen lokal, pengembangan pengusaha lokal.
“Semua akan diberi kemudahan, tapi semua masih akan didetailkan lagi seperti apa,”terangnya
Saat ini, Yamin menyatakan Pemprov terus mendorong agar investor ini mau berinvestasi di Sulsel, dengan memberikan kemudahan perizinan dan juga rencana menghadirkan Mall Pelayanan Publik.
Yamin pun yakin investasi akan bertumbuh dengan baik, apalagi tahun 2020 Presiden Joko Widodo akan mulai berlakukan Omnibus Law, dimana ada sekitar 30 an Undang-undang yang akan diganti, dengan undang-undang baru untuk
diantaranya untuk pengembangan UMKM dan tenaga kerja.
“Saat inikan masih tahap inventarisasi nantinya akan lahir undang-undang pengganti misalnya 2 atau 3. Sekarang inikan, setiap kementerian biasa akan mengeluarkan aturan baru,”ungkapnya
(Iin Nurfahraeni)