INIPASTI.COM – Sejumlah kader Partai Golkar menggugat hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Partai Golkar yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Salah satu penggugat, M. Rafik, menilai Munas XI yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta, telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang disepakati pada Munas X tahun 2019.
Dilansir dilaman CNN Indonesia,Rafik mengungkapkan bahwa pelaksanaan Munas ke-XI dianggap bertentangan dengan Pasal 39 Ayat 2 poin a Anggaran Dasar Golkar, yang menetapkan bahwa Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024, bukan Agustus.
“Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X tahun 2019 dengan jelas menyebutkan bahwa Munas harus diselenggarakan setiap lima tahun di bulan Desember,” ungkap Rafik dalam keterangannya kepada CNN Indonesia, Sabtu 24 Desember 2024.
Rafik berpendapat bahwa Agus Gumiwang Kartasasmita, selaku Sekretaris Jenderal Golkar, bersama jajaran kepengurusan lainnya, seharusnya melanjutkan sisa masa jabatan ketua umum Airlangga Hartarto hingga Desember 2024, sesuai aturan.
Namun, ia mengkritik keputusan Golkar yang justru menggelar Munas pada 20-21 Agustus 2024 dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan pada 15 Agustus 2024.
“Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, meminta pembatalan seluruh hasil Munas XI yang digelar pada 20-21 Agustus 2024 di Jakarta karena penyelenggaraannya tidak sah secara hukum,” lanjutnya.
Rafik juga berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menunda penerimaan berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024, karena proses hukum terkait gugatan ini sedang berlangsung di PN Jakarta Barat.
Gugatan perkara ini telah resmi terdaftar dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Agustus 2024 (sdn)