INIPASTI.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan respon cepat terhadap kritikan yang disampaikan oleh seniman Sujiwo Tejo terkait dampak lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi.
Dalam sebuah Surat Telegram (ST) yang diterbitkan, Jenderal bintang empat tersebut memberikan perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil tindakan yang konkrit.
Salah satu langkah yang diambil adalah menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas dengan menggunakan kaca film 20 persen. Hal ini diharapkan dapat mengurangi gangguan penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.
Instruksi tersebut bersifat wajib bagi seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru.
Instruksi tersebut juga mengatur penggunaan lampu rotator selama pelaksanaan tugas patroli, pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas, serta pengalihan arus lalu lintas.
Selain itu, kendaraan yang hanya bertugas mengawal diinstruksikan untuk mematikan rotator bagian belakang guna menghindari potensi gangguan terhadap pengendara lain.
Surat Telegram ini menjadi respons konkret terhadap kritik Sujiwo Tejo yang disampaikan dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Mabes Polri.
Sujiwo Tejo mengkritik penggunaan lampu rotator warna biru yang dapat menyebabkan silau, terutama saat di jalan tol.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Polri dan bersifat wajib untuk dilaksanakan.
Telegram ini diteken oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pada akhirnya, langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kapolri ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah.
Kapolri juga menegaskan perlunya pengawasan dan pelaporan kegiatan terkait implementasi instruksi ini kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri (sdn)