INIPASTI.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilakukan secara profesional. Ia juga meminta agar pihak Bareskrim Polri dan Propam Polri turut memberikan pendampingan dalam proses ini.
“Saya telah memberikan perintah agar proses penanganan ini harus berjalan dengan profesional. Oleh karena itu, dalam setiap tahapannya, Bareskrim dan Propam akan turut mendampingi,” kata Sigit kepada awak media di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Dengan adanya pendampingan dari Bareskrim Polri dan Propam Polri, Sigit menekankan bahwa setiap tahapan dalam penanganan kasus ini akan berjalan dengan profesional. Ini akan memastikan bahwa semua proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dapat dipertanggungjawabkan.
Meskipun begitu, Sigit enggan untuk mengungkap identitas pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021. Ia menyebut bahwa ini adalah hal teknis, dan pesannya adalah agar penanganan kasus ini dilaksanakan dengan cermat dan profesional serta memberi ruang bagi pengawasan dan supervisi, baik oleh KPK maupun pihak eksternal lainnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
Sementara itu, SYL juga tengah menghadapi dugaan kasus korupsi terkait penempatan pegawai di Kementerian Pertanian yang sedang diselidiki oleh KPK. Akibat kasus ini, SYL telah mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan, “Selanjutnya, direkomendasikan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.”
Kasus ini diduga melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 65 KUHP. Polda Metro Jaya juga akan menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan ini.
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang akan menjelaskan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka,” jelas Ade.