INIPASTI.COM, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan membahas hasil rekomendasi dari temuan, yang didapatkannya terkait dugaan pelanggaran terhadap pencopotan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Dan Penyelidikan, KASN, Sumardi menyatakan setelah melalui proses pengumpulan data kemudian meminta keterangan sejumlah pihak terkait, dalam hal ini Pemprov Sulsel dan Pejabat yang dicopot. Maka ini akan masuk tahap akhir.
“Besok, kami akan rapatkan ke Pimpinan terkait dengan rekomendasi itu,” kata Sumardi melalui pesan singkat Whatshapp, Minggu (18/8) pada inipasti.com
Menurutnya, pihaknya telah merampungkan semua data serta informasi yang diperoleh untuk mengeluarkan rekomendasi yang nantinya akan ditindak lanjuti lagi.
Namun, Sumardi enggan memberitahu kepastian rekomendasi yang akan dikeluarkan KASN terkait dugaan pelanggaran pencopotan kepala OPD yang tak sesuai dengan aturan berlaku.
“Secepatnya akan dikeluarkan,”katanya
Sumardi menambahkan, rekomendasi ini nantinya akan langsung diberikan ke Gubernur dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri untuk ditindak lanjuti lagi.
Sementara itu terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus Hak Angket, yang meminta agar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pada posisi semula yang diberhentikan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sumardi menyebutkan, jika ini hasil rekomendasi dan disepekati oleh Anggota DPRD, tentu rekomendasi harus dilaksanakan karena wajib hukumnya.
“Iya, Surat Keputusannya harus ditinjau kembali pemberhentiannya,”tegas Sumardi
Jika tidak, Sumardi mengatakan sanksi tentu akan didapatkan oleh Gubernur dan itu diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Nantinya, DPRD harus bersurat ke Kemenpan RB dan BKN terkait rekomendasi tersebut.
Seperti diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mencopot sejumlah Kepala OPD, yaitu Kepala Inspektorat Lutfie Natsir, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Daerah Muh Hatta, Kepala Biro Pembangunan Jumras, karena diduga melakukan pelanggaran.
Namun, pencopotan tersebut berbuntut panjang karena NA sapaan akrabnya mengambil keputusan tersebut tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
Dalam fakta persidangan, oleh Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, ketika memeriksa mantan Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir.
Lutfie Natsir mengakui bahwa Surat Keputusan pencopotan dirinya sebagai Kepala Inspektorat tidak sesuai prosedur, karena sepengetahuannnya prosedur penerbitan SK harus melalui beberapa tahapan mulai dari pemanggilan, pemberian sanksi hingga pencopotan.
Namun, Lutfie kala itu mengaku semua prosedur tersebut tidak dilakukan terhadap dirinya.
(Iin Nurfahraeni/Resti Setiawati)