INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pencopotan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah, yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdulla beberapa waktu lalu, menjadi perhatian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Adanya dugaan pencopotan yang dilakukan oleh orang nomor satu di Sulsel ini tidak sesuai aturan dan prosedur yang seharusnya juga sempat terungkap, saat persidangan Hak Angket oleh Pansus di DPRD Sulsel ketika memeriksa mantan Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir.
Saat di periksa kala itu, Lutfie Natsir mengakui bahwa Surat Keputusan pencopotan dirinya sebagai Kepala Inspektorat tidak sesuai prosedur, karena sepengetahuannnya prosedur penerbitan SK harus melalui beberapa tahapan mulai dari pemanggilan, pemberian sanksi hingga pencopotan.
Namun, Lutfie kala itu mengaku semua prosedur tersebut tidak dilakukan terhadap dirinya. Seperti diketahui, selain Lutfie Natsir ada juga Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Mohammad Hatta dan yang terakhir Kepala Dinas Perhubungan Ilyas Iskandar.
Tim KASN pun diketahui sudah berada di Makassar untuk memeriksa mantan pejabat lingkup Pemprov Sulsel serta mengumpulkan data terkait proses pencopotan mereka.
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Dan Penyelidikan, Sumardi mengakui bahwa timnya diturunkan ke Makassar, memeriksa sejumlah mantan kepala OPD yang di copot. Ia pun telah memiliki beberapa nama untuk di periksa, sesuai dengan aturan yang ada.
Menurutnya, kedatangan timnya untuk menguji kecukupan prosedur pemberhentian yang di lakukan NA
“Saya belum dapat simpulkan hari ini karena Tim masih mengumpulkan informasi di lapangan dengan menemui pihak pelapor dan pihak terkait” Ujarnya saat di hubungi oleh Inipasti.com, Rabu (24/07)
Sumardi membeberkan nama-nama yang sedang ia periksa dengan tim KASN yakni Jumras Dan Lutfi Natsir serta Kepala BKD, Asri Sahrun.
Menurutnya, pemeriksaan saat ini dilakukan KASN berdasarkan laporan yang masuk, sehingga KASN mulai menurunkan timnya untuk memeriksa dan mengumpulkan data di lapangan.
Saat di tanya soal berapa lama akan di periksa, Sumardy hanya mengatakan sesui kebutuhan yang KASN perlukan.
(Resti Setiawati)