INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, tetap tak bergeming terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang segera meminta mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dicopot tidak sesuai prosedur berlaku
Nurdin Abdullah memilih tak menjalankan rekomendasi tersebut mengadu ke Kementerian Pemberdayaan Aaparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Kami sudah mengirim surat ke Kemenpan – RB, isinya kami cerita kronologis kenapa yang bersangkutan ini kita berhentikan,” kata Nurdin Abdullah, beberapa waktu lalu.
Namun, sampai saat ini Nurdin Abdullah mengaku masih menunggu jawaban Menpan, dalam artian apapun jawaban Menpan maka harus dilaksanakan. Hanya saja dirinya tetap optimis jika apa yang telah ia lakukan sudah sesuai dengan aturan kebijakan pimpinan.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni tidak mempermasalahkan langkah yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel tersebut.
“Tidak masalah, Kemenpan -RB juga merupakan pilar yang mengawal Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN),”katanya pada inipasti.com, Senin (9/9)
Nurhasni memastikan sampai saat ini, Pemprov Sulsel belun memberikan jawaban terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh KASN, pada Agustus lalu. ” Belum ada,” ujarnya
Ia pun menambahkan, sesuai dengan ketentuan kalau dalam batas waktu tertentu, belum ditelah sesuai pasal 33 UU ASN, pihaknya akan meneruskan ke Presiden RI Joko Widodo untuk di telaah.
“Tentunya sesuai dengan ketentuan ada batas waktunya, kalau tidak akan kami teruskan ke presiden untuk ditelaah. Sesuai ranah Kewenangan presiden,” tegasnya
Mengenai sikap Gubernur Sulsel yang enggan menjalankan rekomendasi. Nurhasni menegaskan jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merasa ada ada bukti baru silahkan sampaikan ke KASN, agar bisa review kembali.
(Iin Nurfahraeni)