INIPASTI.COM, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunggu tim pansus Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan, untuk melakukan konsultasi terkait dengan polemik yang terjadi terkait pelantikan 193 pejabat eselon III dan IV serta pemberhentian sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Dan Penyelidikan KASN Sumardy mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi terkait konsultasi ataupun meminta pendapat dari KASN.
“Kami posisinya menunggu surat dari DPRD. Nanti baru kami respon apa permintaanya, jika sudah ada pemberitahuannya,”katanya pada Inipasti.com, Senin (5/8)
Sementara itu, terkait dengan sejumlah fakta di persidangan yang digelar oleh Pansus Hak Angket dan menemukan bahwa pencopotan sejumlah kepala OPD yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, tidak sesuai mekanisme yang ada, hanya berdasar pada rekomendasi KPK.
Saat itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Prof Margarito menyebutkan proses pencopotan yang dilakukan terhadap Kepala Organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Sulsel bertentangan dengan aturan dan UU nomor 5 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara.
Dalam mencopot seorang pejabat harus melalui beberapa tahapan seperti yang tertuang dalam PP tentang manajemen ASN dan UU ASN , dimana sudah jelas disebutkan pemberhentian pejabat harus berasas keadilan dan objektivitas.
“Aturannya sudah jelas, kalau kemudian mengatakan atas rekomendasi KPK adakah dalam SK tersebut disebutkan,”jelas Margarito beberapa waktu lalu.
Hal senada pun diungkapkan oleh Sumardy dalam proses pencopotan harus jelas apa dasarnya. Karena pencopotan itu kategori hukuman disiplin berat.
“Makanya, argumentasinya harus jelas, kuat melalui mekanisme pemeriksaan,” paparnya.
Terpisah Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid mengaku akan melakukan konsultasi ke KASN, dalam waktu dekat setelah proses sidang selesai.
(Resti Setiawati)