INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kasrudi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mengadakan acara sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Acara ini digelar di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, pada Kamis (08/02/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, Kasrudi menghadirkan dua narasumber, yakni Jumadi SM dan Suljalali Al Imran. Legislator dari Gerindra DPRD Makassar ini menjelaskan bahwa Perda Retribusi Jasa Usaha memiliki pentingnya bagi masyarakat karena mengatur beberapa jenis pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota.
“Dalam Perda ini, diatur mengenai 11 jenis retribusi jasa usaha, termasuk di antaranya adalah retribusi tempat parkir khusus,” ungkap Kasrudi.
Sosialisasi ini merupakan bagian penting dalam tugas seorang legislator, sesuai dengan fungsi legislasi yang ada dalam tupoksinya.
“Dalam tugas anggota DPRD Makassar, terdapat tiga fungsi yang harus dilaksanakan, salah satunya adalah legislasi. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi legislasi karena Perda Retribusi Jasa Usaha ini adalah produk dari tugas legislasi kita,” tambahnya.
Kasrudi menekankan pentingnya menyampaikan informasi mengenai Perda ini karena perubahan dalam Perda tersebut terjadi saat ia sudah menjabat sebagai anggota DPRD.
Jumadi juga turut memberikan penjelasan bahwa Perda yang baru ini merupakan respons terhadap perubahan ketentuan Pasal dalam Perda sebelumnya yang berkaitan dengan jenis pungutan retribusi.
“Ia memberikan contoh mengenai pungutan retribusi pada rumah susun. Dalam hal ini, rumah susun yang dikelola oleh pemerintah akan dikenakan retribusi ketika dipersewaakan, dan hal ini tidak diatur dalam Perda sebelumnya. Namun, hal ini harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat,” jelas Jumadi.