INIPASTI.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel masih melakukab penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan pada proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di wilayah pesisir Pantai Losari Makassar.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah beredarnya isu sejak Senin (27/3/2017) kemarin, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Proyek reklamasi CPI seluas 12 Ha tersebut diduga terjadi dampak perubahan lingkungan. Selain diduga merusak ekosistem bawah laut juga membuat perubahan pada garis pantai. Tak hanya itu juga akan mengancam terjadinya abrasi secara besar-besaran.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel AKBP Kandarislan mengatakan, pemeriksaan kasus tersebut sudah berjalan selama seminggu dan kini masih melakukan pengumpulan data serta pemeriksaan beberapa dokumen yang telah diamankan sebelumnya.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan sejak seminggu lalu, ini kami lakukan pemeriksaan beberapa dokumen terlebih dahulu yang sudah ada terlebih dahulu,” ungkap AKBP Kandarislan saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (28/3/2017)
Dikatakannya, pihaknya juga akan memeriksa para saksi-saksi terkait proyek reklamasi tersebut, diantaranya saksi dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel dan perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek reklamasi diantaranya PT Ciputra dan PT Yasmin.
Tidak hanya sampai disitu saja, dari data berhasil dihimpun beberapa perusahaan lokal lainnya yang juga terlibat langsung dalam aktivitas reklamasi.
Lebih Lanjut AKBP Kandarislan menambahkan, pihaknya juga akan mengagendakan pemanggilan terhadap perusahan lokal dalam tahap pemeriksaan.
“Kita ingin mencari tahu apakah ada unsur pelanggaran lingkungan didalamnya atau tidak. Saat ini kita masih tahap pemeriksaan dokumen dulu kemudian mencocokkan fakta dilapangan, jika nantinya unsur perbuatan hukumnya kuat tentu kita akan tingkatkan ke penyidikan,” tukasnya.