INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pemberlakuan otonomi daerah (Otoda) di Kabupaten/kota selama ini sudah dilakukan dan beberapa kebijakan telah diterapkan. Kebijakan otonomi ini haruslah mengikuti beberapa prinsip yang nyata dan bertanggung jawab.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Arifin Nu’mang menjelaskan, dalam membuat kebijakan otonomi haruslah memiliki manfaat, seperti pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Ia menambahkan, daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah, dimana harus mendorong terjadinya perubahan secara struktural fungsional dan kultural dalam keseluruhan tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah berkenan dengan kedudukan, kewenangan, tugas, dan fungsi camat,” kata Agus, saat menghadiri Kegiatan fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan kecamatan Tahun Anggaran 2016, Rabu (14/12/2016) di Hotel Karebosi Condotel.
Ia menjelaskan, dengan adanya perubahan paradigmatik penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengakibatkan pola distribusi kewenangan camat menjadi tergantung pada pendelegasian sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati atau Wali Kota untuk menangani sebagian urusan Otoda dan penyelenggaraan pemerintahan umum.
“Penyelenggaraan pemerintahan harus mempunyai implikasi langsung terhadap terhadap optimalisasi peran dan kinerja camat dalam upaya pemenuhan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.