INIPASTI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 senilai Rp354,3 miliar.
“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Senin 13 Maret 2023.
Ketut mengatakan PT GTS diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif dalam pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan, sebagaimana dilansir dilaman CNN Jakarta.
Menurutnya, PT GTS menggunakan dokumen pencairan fiktif yang kemudian membuat mereka berhasil menarik dana sebesar Rp354,3 miliar.
“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketut menyebut penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi dan menyita beberapa dokumen penting usai menggeledah beberapa tempat terkait perkara ini.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud,” katanya.
Belum ada tanggapan dan komentar dari Telkom terkait pernyataan Kejagung. CNN Jakarta, masih berusaha meminta tanggapan pihak PT Graha Telkom Sigma terkait dugaan korupsi proyek fiktif ini (sdn/cnn)