INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 Desa Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, tahun Anggaran 2016 –2017.
Tersangka yang ditahan itu yakni Direktur CV Binanga, HA selaku rekanan proyek tersebut. Tersangka akan ditahan di Lapas Klas 1 Makassar, Senin (10/12/18).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulselbar, Andi Faik Wana Hamzah mengatakan, tersangka dilakukan penahanan terhitung, Senin 10 hingga 29 Desember mendatang.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini. Bersangkutan ditahan dengan alasan
subjektif dan objektif. Yakni ditakutkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, ” katanya.
Lebih lanjut Faik mengatakan dalam kasus itu ada dua tersangka. Hanya saja tersangka lainnya tidak hadir dengan alasan sakit.
“Sebenarnya hari ini ada dua tersangka yang kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Tetapi hanya satu yang datang dan kita langsung tahan. Satunya alasan sakit, ” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, ditemukan indikasi awal kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17.937.500.000. Penyidik Kejati pun telah menetapkan dua tersangka.
Kedua orang yang telah ditetap tersangka, yakni Kabid BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) ”A Bahar” dan ”Haer” selaku rekanan atau direktur CV Binanga.
Diketahui, dalam tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Polman, melalui dana ADD mengucurkan anggaran Rp4.610.074.000. Untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Polman dan rekanannya yakni dari CV Zamzam.
Tahun 2016 Pemkab Polman, melalui Dinas Kesehatan menganggarkan kembali proyek tersebut sebesar Rp889.020.000 dan rekanannya yakni CV Barman.
Serta melalui Setda Pemkab Polman sebesar Rp7.059.250.000 dan rekanannya yakni dari PT Alif Pratama, juga CV Binanga dengan anggaran sebesar Rp16.920.000.000, untuk pengadaan lampu jalan di 144 Desa.
Sedangkan tahun 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Polmankembali lagi mengadakan proyek lampu jalan tersebut sebesar Rp188.00.000.
Kemudian, melalui Setda Pemkab sebesar Rp8.941.680.000 yang dikerjakan oleh PT Alif Pratama dan CV Binanga sebesar Rp13.536.000.000.
(Reni Juliani)