INIPASTI.COM, MAKASSAR– Sah, pemberlakuan aturan pemeriksaan Surat Keterangan Bebas Covid-19 di Kota Makassar. Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 efektif diberlakukan hari Senin (13/7/2020) mendatang.
Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengelar rapat persiapan pemberlakuan pada Sabtu, (11/7/2020). Beberapa poin dibahas dengan tim tugas Covid-19 Kota Makassar. Salah satunya pemeriksaan Surat Keterangan Bebas Covid-19 berlaku bagi warga yang keluar Kota Makassar.
Dia juga menyampaikan bahwa Perwali akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif. Rudy juga meminta kepada seluruh personil bekerja dengan pendekatan humanis, serta meminta camat serta lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator.
Dalam rapat tersebut, sejumlah aturan tekhnis yang akan diberlakukan pada di perbatasan kota, termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi ditempatnya bekerja. Namun tetap dilakukan pemeriksaan suhu badan termasuk Random Rapid test. Demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan Carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain” ujar Rudy saat setelah rapat pada Sabtu, (11/7/2020).
Rapat ini hadir sejumlah kepala dinas, perwakilan TNI Polri, serta camat se Kota Makassar.
(Dirga)