INIPASTI.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK).
Pengesahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor M.HH-AH.01-11. Surat tersebut diumumkan oleh JK kepada publik saat pelantikan pengurus PMI di Markas Pusat PMI, Jakarta, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Dalam keterangannya, JK menegaskan bahwa tidak ada lagi dualisme dalam kepengurusan PMI, karena pemerintah hanya mengakui PMI di bawah kepemimpinannya.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengesahkan pengurus PMI dengan ketua umum Jusuf Kalla. Itu adalah inti dari surat yang saya terima langsung,” ujar JK.
Ia menambahkan, “Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada yang disebut PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir.”
JK Lantik Pengurus PMI, Libatkan Tokoh Nasional
Dalam acara pelantikan tersebut, JK memperkenalkan sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam kepengurusan baru PMI, termasuk Ginandjar Kartasasmita dan Sudirman Said.
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Supratman Andi Agtas pada 19 Desember 2024 itu juga dilengkapi dengan cap resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional XXII yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai ketua umum,” bunyi bagian akhir surat tersebut.
Imbauan untuk Agung Laksono
Di sisi lain, JK meminta Agung Laksono dan timnya untuk tidak lagi mengklaim diri sebagai pengurus PMI. Menurutnya, meskipun Agung Laksono dan kelompoknya tidak diakui sebagai bagian dari PMI, mereka tetap bisa berkontribusi di bidang kemanusiaan dengan menggunakan nama lain.
“Itu boleh saja, selama tidak memakai nama PMI atau atribut lainnya. Bisa menggunakan nama organisasi lain, misalnya kumpulan pendonor,” ucap JK.
Latar Belakang Konflik Dualisme
Sebelumnya, terjadi perselisihan terkait kepemimpinan PMI. JK terpilih sebagai Ketua Umum melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024. Namun, Agung Laksono mengklaim dirinya terpilih sebagai ketua umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digagasnya sendiri.
Bahkan, Agung telah membentuk kepengurusan baru dan menyerahkannya kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menanggapi hal ini, JK menjelaskan bahwa orang-orang yang mendukung Agung Laksono adalah mantan pengurus PMI yang telah diberhentikan. Dengan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum, JK menegaskan bahwa konflik dualisme ini telah berakhir dan PMI kini kembali memiliki kepemimpinan yang tunggal dan sah (sdn)