INIPASTI.COM – Seorang wanita bernama Linda Pujiastuti alias Anita memberikan kesaksian di pengadilan terkait alur peredaran sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa hingga sampai ke tangan bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, yaitu Alex Bonpis.
Linda menghubungi Teddy melalui WhatsApp pada 23 Juni 2022 dan meminta bantuan untuk bekerja di Brunei Darussalam.
Teddy menawarkan sabu sebanyak lima kilogram dan meminta Linda berkoordinasi dengan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Linda kemudian menghubungi mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto untuk mencari pembeli sabu.
Setelah mendapat pembeli, sabu sebanyak lima kilogram akhirnya dibawa dari Padang ke Jakarta melalui jalur darat dan dijual kepada Alex Bonpis.
Linda dan rekannya menerima uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 400 juta. Dalam persidangan tersebut, Linda dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi mahkota pada Senin 27 Februari 2023.
“Saya laporkan ke Pak Teddy, ‘Pak, ada kurir nih’. Itu hanya spontanitas aja sebetulnya, orangnya enggak ada.
Bisa jemput barang itu, tapi dia minta bayaran satu kilogramnya Rp 20 juta. Kalau lima kilogram Rp 100 juta,” papar Linda.
Linda menyebutkan bahwa pindah tangan barang bukti sabu dari Dody ke dirinya.
Linda menerima telepon dari Kasranto yang memberitahu bahwa ada bandar yang berniat membeli satu kilogram sabu.
Setelah disepakati, sabu seberat lima kilogram akhirnya dibawa oleh Dody dan asisten pribadinya, Syamsul Ma’arif, melalui jalur darat menggunakan mobil dari Padang ke Jakarta.
“Akhirnya tanggal 24 (September) pukul 06.00 pagi, Dody sampai di rumah saya dengan membawa lima bungkus plastik,” ujar Linda.
Setelah itu, Linda langsung menghubungi Kasranto. Linda menggunakan istilah “sembako dari Padang” sudah tiba untuk memberi tahu Kasranto bahwa sabu telah siap.
“Saya ambil paper bag, satu saya kasih ke Kasranto satu kilogram, terus saya bilang sama Kasranto, ‘Ini, Mas’.
Kasranto bilang, ‘Tunggu ya 1-2 jam, saya kabari kalau sudah ada uangnya’,” tutur Linda.
Sesuai dengan perkataannya, Kasranto kembali ke Mapolsek Kalibaru usai menjual sabu kepada Alex Bonpis dan meminta Linda untuk datang.
Di ruang Kapolsek Kalibaru, Linda mengambil uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 400 juta. “Sampai di rumah, Dody saya kasih uangnya Rp 350 juta, saya bilang sama dia, Rp 50 juta saya ambil, Rp 350 juta kasih Bapak,” sebut Linda.
Dari total Rp 350 juta, Syamsul Ma’arif diberi Rp 50 juta untuk biaya transportasi di jalan.
Sementara itu, Rp 300 juta diserahkan oleh Dody kepada Teddy dalam bentuk 27.300 dolar Singapura.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
AKBP Dody mengakui mendapat bagian dari hasil penjualan narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini,
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Dody mengatakan bahwa ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sdn)