INIPASTI.COM – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 melalui pengaduan masyarakat.
Pemerasan ini dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian dalam perkara kasus korupsi pada tahun 2022. Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan sejak 21 Agustus 2023, dan hingga 5 Oktober, enam orang termasuk Syahrul Yasin Limpo, sopir, dan ajudannya telah diperiksa.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk suami keponakan Syahrul Yasin Limpo, Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar, yang diduga menjadi utusan Firli Bahuri dalam pemerasan ini.
Firli Bahuri juga telah dua kali diperiksa oleh Polda Metro Jaya, di mana pada pemeriksaan pertama pada 24 Oktober 2023, Firli diperiksa selama tujuh jam, dan pada pemeriksaan kedua pada 16 November 2023.
Dua rumah Firli Bahuri juga telah digeledah oleh polisi, termasuk rumah di Vila Galaxy, Jakasetia, Kota Bekasi, dan rumah di Jalan Kertanegara.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, yang menyewakan salah satu rumah yang digeledah kepada Firli Bahuri.
Kasus ini terus berkembang dengan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak berwajib, dan publik dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kasus tersebut (sdn)