INIPASTI.COM – Seorang wanita asal Lamongan, Jawa Timur, ditangkap Polres Pangkep, Sulawesi Selatan di Kota Surabaya. Wanita tersebut adalah Lailatul Qomariah (28), yang mengaku sebagai seorang dokter, namun ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap suaminya, Syahrir (28), dengan jumlah kerugian mencapai Rp 250 juta.
Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2022. Saat itu, Lailatul Qomariah dan Syahrir, yang berasal dari Kecamatan Bungoro, Pangkep Sulawesi Selatan, berkenalan melalui media sosial, sebagaimana dilansir dilaman Berita Satu Jakarta.
Setelah berkenalan, keduanya bertemu di Surabaya, dan pada pertemuan pertama, Lailatul Qomariah mengaku sebagai warga Malaysia yang belum menikah dan seorang dokter. Untuk meyakinkan korban, ia mengenakan jas dokter dan mengatakan akan bertugas di rumah sakit.
Setelah berkenalan cukup lama, korban dan tersangka menikah secara siri di Kota Makassar, yang dihadiri oleh keluarga pihak laki-laki. Namun, setelah menikah, mereka tinggal terpisah.
Korban tinggal di Kabupaten Pangkep karena bekerja di sebuah perusahaan swasta, sementara tersangka kembali ke Surabaya.
Menurut Kanit Reskrim Polres Pangkep, Ipda Ramadhan, keduanya berkenalan di Instagram dan kemudian sepakat untuk menikah. Beberapa bulan kemudian, tersangka mengirimkan foto USG kepada korban yang menyatakan tengah hamil.
Tersangka meminta korban untuk mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 250 juta. Alasan yang digunakan tersangka untuk meminta uang termasuk keperluan dinas di rumah sakit, pengurusan identitas, biaya persalinan, dan perbaikan mobil.
Korban merasa curiga dan memutuskan untuk terbang ke Surabaya untuk menemui tersangka yang mengaku hamil dan telah melahirkan anak kembar. Namun, ternyata terungkap bahwa foto USG dan foto bayi kembar itu diambil oleh tersangka dari internet.
Dari kasus ini terungkap bahwa tersangka adalah warga negara Indonesia dan bukan seorang dokter, hanya lulusan SMA, dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Ternyata, Lailatul Qomariah juga telah menikah dengan seorang pria yang sedang bekerja di Malaysia.
Lailatul Qomariah kini telah diamankan di Mapolres Pangkep bersama barang bukti berupa jas dokter, papan nama, dan sepatu. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Meskipun pada awalnya ia memiliki niat serius membangun rumah tangga dengan korban, Lailatul mengakui perbuatannya (sdn)