INIPASTI.COM – Komisaris Jenderal Polisi Drs. Firli Bahuri, M.Si, adalah seorang purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2023.
Namun, pada 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri lahir pada 8 November 1963 di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Ia memiliki anak bernama Rizqa Agustin Ananda Putri dan Rizqi Arfiananda Dhira Putra, dengan pasangan Ardina Safitri. Firli menempuh pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri pada tahun 2004.
Orang tua Firli adalah Bahuri dan Tamah. Karirnya terkait dengan Kepolisian Republik Indonesia, di mana ia mencapai posisi Komisaris Jenderal sebelum memimpin KPK. Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengeluarkan pernyataan bahwa Firli Bahuri adalah sosok penjahat paling sadis.
Abraham Samad mempertegas pandangannya dengan menyebut bahwa dalam tindak pidana korupsi, pemerasan merupakan tingkatan kejahatan paling sadis.
Ia menilai bahwa proses hukum yang menjerat Firli Bahuri sudah matang dan tidak ada yang perlu dibela, ujar Abraham Samad.
Dalam respons terhadap status tersangka Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian SYL memberikan tanggapan singkat. SYL mengakui telah menjalani pemeriksaan dan tidak bersedia menjawab apakah perkara hukum Firli harus terus diproses. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya sedang menjalani proses hukum.
Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri mencakup pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, termasuk Firli dan SYL beserta ajudan mereka. Rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga telah digeledah sebagai bagian dari penyelidikan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menekankan perlunya menghormati proses hukum terkait perkara Firli. Ia mengingatkan bahwa setiap orang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap SYL dalam konteks penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sepanjang memimpin KPK, Firli Bahuri terbilang sebagai ketua KPK yang banyak memantik kontroversi, bahkan sudah dimulai saat Firli masuk sebagai lima kandidat yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR tahun 2019 silam.
Berikut sejumlah kontroversi dan pelanggaran etik yang menyeret nama Firli, dari yang masih dugaan hingga telah terbukti:
- Ditolak jadi Ketua KPK
Dikutip dari Kompas.com, Jumat, 4 Juni 2023 Firli Bahuri pernah mendapat penolakan, baik dari internal maupun masyarakat sipil saat menjalani uji kelayakan sebagai calon pimpinan KPK. Penolakan lantaran Firli dianggap bukan sosok yang benar-benar bersih dan berintegritas. - Gratifikasi sewa helikopter
Pada 3 Juni 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Firli ke Bareskrim Polri atas dugaan menerima gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter dari PT APU. Dugaan gratifikasi usai ICW mendapatkan perbandingan harga dari penyedia jasa penerbangan lain. - Dugaan gratifikasi menginap di hotel
Pada 2019, Firli diduga pernah menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran penginapan hotel selama dua bulan.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa 27 Agustu 2019, saat tes calon pimpinan KPK, Firli mengakui pernah menginap di sebuah hotel bersama anak dan istri pada 24 April-26 - Bertemu Lukas Enembe
Diberitakan Kompas.com, Selasa 11 April 2023 bahwa pada November 2022, Firli menuai kritik, salah satunya dari ICW lantaran bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah berperkara di KPK. Namun, KPK memastikan, kedatangan Firli ke kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua, tak melanggar kode etik.Pasalnya, saat itu Firli datang dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas. - Pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK
April lalu, serentetan laporan dugaan pelanggaran kode etik menyangkut Firli kembali diadukan sejumlah pihak ke Dewan Pengawas KPK.
Pada Senin 3 April 2023, Firli dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) karena diduga melanggar kode etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
- Pembocoran dokumen
Dua hari kemudian, pada Kamis 6 April 2023, Firli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Ketua Umum PB KAMI, Sultoni. Kali ini, Firli diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). - Diduga minta bantuan untuk naikkan status kasus
Formula E Firli juga dilaporkan kelompok Aktivis 98 Nusantara ke Dewan Pengawas karena diduga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan. - Dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pidana
Masih pada April, tepatnya Senin 10 April 2023, Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik hingga pidana.
Laporan tersebut dibuat oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, seperti Saut Situmorang dan Abraham Samad, hingga mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Mereka juga berunjuk rasa di depan gedung KPK meminta agar Firli dicopot dari pucuk pimpinan tertinggi lembaga antirasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK otomatis aktif sejak ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada Jumat malam, 24 November 2023 (sdn)
Dengan demikian, Firli saat ini tidak lagi menjadi Ketua KPK. Ia tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.
“Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu [presiden menandatangani Keputusan Presiden] sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu perkembangan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 25 November 2023 dini hari (sdn)