INIPASTI.COM, MAKASSAR – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, mempertanyakan sejumlah bangunan baru diatas aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang diperuntukkan untuk komersial oleh pihak ketiga.
Salah satunya pembangunan diduga jenis usaha Mall yang baru dibangun di kawasan CCC yang tidak memiliki izin dan persetujuan anggota legislator DPRD Sulawesi Selatan.
Ketua Komisi C Nupri Basri mengatakan pihaknya akan memanggil Biro Aset Pemprov dalam waktu dekat ini, untuk mempertanyakan bangunan yang diduga berupa Mall yang digunakan sebagai badan usaha yang menguntungkan pihak ketiga.
Ia mengungkapkan motif pembangunan tersebut, juga hampir sama dengan proses awal pembangunan Hotel The Rinra yang tidak pernah dibahas di DPRD komisi C yang membidangi pembangunan.
“Termasuk hotel The Rinra tidak pernah dibahas disini (DPRD). Kita pernah pertanyakan ke Pak Gubernur katanya sistem kerjasama Bangun Guna Serah (BGS),” kata Nupri saat ditemui diruangannya, Kamis (16/3).
Ia mengaku baru mengetahui bangunan tersebut beberapa hari lalu. Bahkan sebagaian dari gedung CCC kata Dia, dirobohkan untuk dikoneksikan dengan bangunan yang diduga Mall itu.
Diketahui sistem kerja sama GBS adalah kerjasama pihak ketiga dengan menggunakan aset daerah selama 30 tahun masa kontrak dan bangunan tersebut menjadi aset daerah dibawah kendali biro asset.