INIPASTI.COM, Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, memberikan penjelasan terperinci tentang alur penggunaan dana hibah KONI dalam rapat monitoring dan evaluasi triwulan pertama di Komisi D DPRD Makassar (23/3/2024). Dalam penjelasannya, Ahmad Susanto mengungkapkan bahwa laporan evaluasi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban KONI Makassar kepada Komisi D DPRD Makassar.
Dana hibah yang diterima oleh KONI Makassar terdiri dari beberapa sumber. Pada tahun 2022, KONI Makassar memperoleh anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan rutin dan pembinaan prestasi, termasuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah (Porda) Sulsel. Dalam penggunaan anggaran tersebut, lebih dari 60% digunakan untuk Porda Sulsel.
Selain itu, pada APBD Perubahan, KONI Makassar menerima tambahan anggaran sebesar Rp 11 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membayar bonus kepada atlet yang meraih medali di Porda.
Untuk tahun 2023, KONI Makassar mendapatkan dana hibah sebesar Rp 35 miliar. Dalam penggunaannya, 60% digunakan untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar, sementara sisanya untuk membayar bonus atlet dan mendukung kegiatan olahraga di kecamatan.
Ahmad Susanto menekankan bahwa KONI Makassar selalu berupaya menjalankan penyaluran dana hibah dengan tertib dan terintegrasi. Semua transaksi dan laporan keuangan KONI Makassar tercatat dengan baik.
Ahmad Susanto menegaskan bahwa KONI Makassar telah menggunakan dana hibah dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua transaksi keuangan di KONI Makassar menggunakan metode elektronik dan terintegrasi dengan sistem keuangan Pemerintah Kota Makassar. Hal ini memudahkan pemantauan dan memastikan semua transaksi tercatat secara akurat.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Susanto juga membeberkan bahwa KONI Makassar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan masukan dari para pelanggan. Ahmad Susanto menjamin bahwa KONI Makassar akan terus memberikan yang terbaik dalam penggunaan dana hibah dan mendukung program-program olahraga di Kota Makassar.
Dalam kesimpulannya, Ahmad Susanto secara gamblang menjelaskan alur penggunaan dana hibah KONI Makassar dengan menggunakan argumen seperti laporan keuangan, catatan transaksi, dan dokumen terverifikasi lainnya. Hal ini membuktikan bahwa KONI Makassar telah melaksanakan penyaluran dana dengan tertib dan berdasarkan prinsip akuntabilitas.