INIPASTI.COM – Puluhan organisasi masyarakat sipil mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Koalisi masyarakat sipil menilai tindakan tersebut sebagai langkah politis transaksi elektoral, dengan dugaan bahwa Jokowi berusaha menghapus keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, sebagaimana dilansir dilaman CNN Jakarta.
Dalam keterangan tertulis bersama pada Rabu 28 Februari 2025, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat kepada Prabowo Subianto.
Mereka menilai keputusan ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga dianggap melukai perasaan korban dan mengkhianati semangat Reformasi 1998.
Koalisi sipil mengajukan lima usulan sebagai respons terhadap kebijakan ini. Pertama, mereka mendesak Jokowi untuk membatalkan pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo.
Kedua, mereka menuntut Komnas HAM untuk menyelidiki secara serius kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Prabowo.
Ketiga, Kejaksaan Agung diminta untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM berat tahun 1997-1998.
“Pemerintah, khususnya Presiden beserta jajarannya, diharapkan menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009, yakni untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi, memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa,” ungkap koalisi.
Penolakan ini disuarakan oleh 22 organisasi, di antaranya KontraS, IMPARSIAL, IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), Asia Justice and Rights (AJAR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Organisasi lainnya termasuk ELSAM, HRWG, PBHI, Centra Initiative, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, SETARA Institute, dan Migrant CARE. Serta The Institute for Ecosoc Rights, Greenpeace Indonesia, Pil-NET Indonesia, KontraS Surabaya, LBH Keadilan, LPSHAM, dan Federasi KontraS.
Presiden Joko Widodo membantah bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo merupakan bentuk timbal balik dari transaksi politik.
Dalam tanggapannya, Jokowi menyatakan bahwa jika itu adalah transaksi politik, seharusnya dilakukan sebelum pemilu, bukan setelahnya.
Menurutnya, pemberian gelar kehormatan ini merupakan usulan dari Panglima TNI yang melalui proses berbagai tahapan dan bukan keputusan tiba-tiba (sdn/cnn)