JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar kurikulum pendidikan di Indonesia memuat materi tentang melawan radikalisme. Hal tersebut guna memastikan agar anak-anak Indonesia terlindung dari inflitrasi tindakan radikal.
“Untuk memastikan anak itu terlindungi dari infiltrasi radikalisme, maka KPAI merekomendasikan kepada seluruh sektor agar memastikan bahwa konter radikal itu tersemat dalam kurikulum,” kata Ketua KPAI Susanto di kantor KPAI pada Rabu (13/3).
Dia mengatakan usulan tersebut telah disampaikan ke institusi dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Kementerian Agama (Kemenag), hingga Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Menurut Susanto, saat ini Kemendikbud sedang menyusun panduan untuk guru guna mencegah penyebaran radikalisme di sekolah.
Susanto mengungkapkan, saat ini kecenderungan infiltrasi radikalisme pada anak memang bergeser. Sebelumnya infiltrasi banyak menggunakan oknum guru atau jaringan lain yang mudah terdeteksi.
Tapi saat ini infiltrasi telah memasuki ruang keluarga, termasuk orang tua. “Orang tua yang seharusnya jadi proteksi bagi anak, justru mereka menjadi mentor untuk mendoktrin perspektif radikalisme,” kata Susanto.
Oleh sebab itu perlu ada strategi-strategi untuk mencegah infiltrasi radikalisme pada anak masuk melalui pihak tak terdeteksi. “Harus ada metode baru, ada strategi baru untuk mendeteksi infiltrasi radikalisme yang dilakukan oleh orang tua pada anak. Karena kalau polanya berubah, strateginya juga berubah,” ujar Susanto. (MDS01)