JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Keterangan dia dibutuhkan untuk menyingkap kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang telah menyeret mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan akan memeriksa Menag. “Kapan persisnya waktu pemeriksaan tenti bergantuing pada kebutuhan penyidik,” ujarnya pada Rabu (3/4).
Setelah kasus jual-beli jabatan terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk gedung Kementerian Agama. Terdapat tiga ruangan di Kementerian Agama yang digeledah KPK, yakni ruang kerja Lukman, Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
Dari ruang kerja Lukman, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Sementara dari ruang kerja Nur Kholis dan Ahmadi, KPK mengamankan dokumen terkait seleksi jabatan. Terdapat pula surat sanksi disiplin pejabat Kemenag.
Menurut Febri, temuan-temuan tersebut akan ditanyakan dan diklarifikasi kepada Lukman saat pemeriksaan. “Untuk mengklairifikasi surat-surat yang ada, kalau surat, misalnya, ditandatangani oleh pihak-pihak tertentu, atau mengklarifikasi temuan pada saat kasus penggeledahan dilakukan,” ujar Febri. (MDS01)