JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Keterangan Lukman masih diperlukan dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2018-2019.
KPK diketahui telah memanggil Lukman sebelumnya. Namun dia tak memenuhi panggilan tersebut. Pada pemanggilan kedua ini, KPK hendak mengonfirmasi tentang adanya aliran uang suap untuk seleksi jabatan.
“Memang tujuannya untuk mengonfirmasi aliran uang itu, tapi kalau yang bersangkutan masih sibuk kan kita harus maklumi juga. Namun nanti akan dipanggil lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada Jumat (26/4).
Kasus dugaan suap untuk seleksi jabatan di Kemenag telah menjerat mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain Romi, status tersangka juga dibeikan kepada mantan kepala Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan kepala Dinas Kemenang Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Dalam kasus ini, Romi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Sementara Muafaq memberikan uang sebesar Rp50 juta. Uang itu sebagai pelicin untuk mendaftar sebagai kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (MDS01)