INIPASTI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penerimaan suap oleh hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan para tersangka pada penanganan perkara lainnya.
Hanya saja, KPK belum dapat mengungkapkan pada penanganan perkara apa saja yang diduga terjadi praktik suap.
“Untuk saat ini itu masih didalami penyidik, kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja, perkara lainnya itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip di akun Youtube KPK RI, Sabtu 24 September 2022, sebagaimana dilansir dilaman Berita Satu.
Alex, sapaan akrabnya, menyampaikan Sudrajad serta sejumlah pegawai MA yang menjadi tersangka diduga tak hanya menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana.
Dugaan tersebut berdasarkan pada bukti elektronik serta keterangan sejumlah saksi.
“Jadi masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara, yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan,” ungkap Alex.
Diketahui, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu;
PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.
Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir,Nurmanto, dan Albasri sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (syakh/bersat)-