INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan sejumlah legislator DPRD Sulsel untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 31 Maret nanti.
Hal ini disampaikan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Hafidhah Rifqiyah saat bimbingan teknis (Bimtek) yang dihadiri sejumlah legislator di Gedung Tower DPRD Sulsel, Kamis 14 Februari 2019.
Hafidhah Rifqiyah mengatakan sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 Caleg incumbent harus melaporkan harta kekayaannya sebelum ia terpilih kembali dan dinyatakan sebagai pemenang atau terpilih oleh KPU.
“PKPU nomor 20 bagi incumbent yang mencalonkan lagi dan ternyata ditunggu setelah dinyatakan pemenang 7 hari sampai batas disampaikan KPU dan belum menyerahkan tanda terima sanksinya namanya tidak akan diusulkan dalam pelantikan,” ujar Hafidhah.
Ia mengatakan saat ini terhitung baru 4 orang yang melaporkan harta kekayaan ke KPK dari jumlah keseluruhan 85 legislator. Namun pihaknya memberikan waktu hingga deadline 31 Maret nanti.
“Tahun ini baru 4 yang melaporkan, dan belum di kategorikan terlambat karena tahapannya sampai 31 Maret, kita tunggu dan kita akan sama-sama pantau apakah sampai 31 Maret sudah 100 persen, karena sekarang ada 79 orang belum melaporkan,” ungkapnya.
(Muh. Seilessy)