INIPASTI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, pada Senin 10 Juni 2024.
Jadwal pemeriksaan ini telah dikonfirmasi oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan tertulis.
Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran Hasto terkait pemeriksaan tersebut.
“Belum ada info terkait konfirmasi kehadiran,” ujar Tessa saat dihubungi CNN Indonesia, Senin 10 Juni 2024. “Namun, melihat pemberitaan belakangan yang disampaikan Pak Hasto di media, kami yakin beliau akan hadir di waktu yang telah dijadwalkan,” sambung Tessa.
CNNIndonesia telah mencoba menghubungi Hasto untuk mengonfirmasi pemanggilannya. Kendati demikian, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberi balasan.
Hasto sebelumnya mengaku siap memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait buronan Harun Masiku.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto saat menjadi pembicara dalam diskusi di hadapan ratusan kader dan simpatisan partainya pada perayaan Bulan Bung Karno di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis 6 Juni 2024.
“Diundang ke KPK juga datang. Cukup didampingi penasihat hukum,” kata Hasto. Pada kesempatan itu, Hasto sempat berkelakar bahwa KPK adalah lembaga yang dibentuk Ketua Umum partainya, Megawati Soekarnoputri, saat masih menjadi presiden.
Hasto menyebut akan kualat apabila tidak memenuhi panggilan itu. “Saya akan datang dengan tanggung jawab sebagai warga negara.
Siap memenuhi panggilan. Apalagi KPK ini didirikan Ibu Megawati. Kualat saya kalau enggak hadir. Maka saya akan hadir,” tutur Hasto.
Lembaga antirasuah diduga telah mengetahui keberadaan Harun yang telah menjadi buron selama lebih dari empat tahun. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan tim penyidik sudah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
“Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. Ketika ada informasi baru yang kemudian masuk ke KPK pasti kemudian kami dalami lebih lanjut.
Termasuk ketika mengetahui dugaan keberadaan dari DPO Harun Masiku ini, maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud,” kata Ali.
Harun Masiku mesti berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk melancarkan jalannya ke Senayan. Sementara itu, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023 (sdn)