INIPASTI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui telah menjalin kontrak dengan perusahaan teknologi terkemuka dari Tiongkok, Alibaba, terkait pengadaan dan penggunaan komputasi awan (cloud) untuk mendukung Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Pengakuan ini terjadi dalam rangkaian persidangan sengketa informasi antara Badan Hukum LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) sebagai pemohon dan KPU RI sebagai termohon.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP) Wisma BSG Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024, Majelis Komisioner (MK) KIP Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Ketua MK KIP Syawaludin bersama Rospita Vici Paulyn dan didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta, menanyakan langsung kepada pihak KPU RI terkait kerja sama dengan Alibaba Cloud.
Sebagaimana dilansir oleh CNN Jakarta, dalam proses persidangan tersebut, KPU RI mengonfirmasi adanya kerja sama dengan Alibaba Cloud. MK KIP Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha, menegaskan, “Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba Cloud?”
Namun, dalam penanganan sengketa informasi, KPU RI hanya membuka register 003 dari tiga register yang diajukan, sementara register 001 dan 002 dikecualikan.
Register 001 meminta informasi terkait data real count dalam format file .csv harian, yang dapat dipublikasikan di situs web resmi KPU atau langsung disampaikan kepada pemohon.
Sedangkan register 002 meminta informasi terkait infrastruktur IT KPU yang terkait dengan Pemilu 2024, termasuk rincian server fisik dan cloud, topologi jaringan, dan kontrak dengan Alibaba Cloud.
Register 003 meminta informasi terkait Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil Pemilihan sejak tahun 1999 hingga 2024 sampai pada tingkat terendah yang tersedia.
Persidangan tersebut akan melanjutkan uji konsekuensi terhadap register 001 dan register 002 pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dapat memperoleh informasi yang relevan dan diperlukan dalam konteks sengketa informasi ini (sdn)